Rabu, 04 November 2015

Rapat LKS Tripartit Kab.Subang 2015

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Subang H.Kusman Yuhana  memimpin Rapat Lembaga Kerja  Sama Tripartit  bertempat di Kantor Disnakertrans  jl.Mayjen sutoyo No.48 Subang   03./11/.2015

Pertemuan  dihadiri oleh, Bunyamin Perwakilan Apindo : Nelson SP, S.Sos (Wakil Ketua II Tripartit), Nisfu. S, Dian. W, Djurnanto CH, ToTok Busi T serta Perwakilan dari Amir (Wakil Ketua III Tripartit  / KSPSI) Serikat Utama Kertadin (SPN), Suwira (FSPMI), Suherman (KSBSI),  Rahmat Saputra (FSBP - Kasbi).

Yang mana  membahas tentang  KHL (Kebutuhan Hidup Layak) para pekerja/buruh. dan Perda Pro buruh

UMK Kab.Subang yang mengacu kepada UMJU (Upah Minimum Jenis Usaha) yg nantinya akan direkomendasikan di DPKab (Dewan Pengupahan Kabupaten). 

UMJU I contohnya : pertanian, peternakan, perbankan, asuransi, jasa playanan publik terdiri dar i: Tol, PLN, pos, kereta api dan telekomunikasi, Hotel kelas Melati dll.

UMJU II contohnya : jasa pleyanan pedidikan, jasa pelayanan kesehatan, jasa angkutan ekspedisi, Hotel berbintang, industri enginering/manufaktur/elektronik,

UMJU III contohnya : rokok, makanan dan minuman bskala nasional, industri bubur kertas, prusahaan energi ptambangan listrik dan air, jasa kontruksi gedung dll.

Supaya dikaji lagi  tentang adanya resiko terhadap pekerjaan yg mengandung bahan kimia.

Dikuatkan dengan Berita  Acara hasil Rapat pertemuan anggota LKS Tripatit Kab. Subang periode tahun 2014 - 2017  : Penentuan kerangka Upah Minimum jenis usaha tahun 2016 berdasarkan Umju yang lama (tahun 2015)&^kajian analisis dari Homogenitas Perusahaan, Pertumbuhan Ekonomi (sumber dari BPS, Disperindagsar, Bappeda dan BPMP Kab. Subang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar