Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Subang H.Kusman Yuhana memimpin Rapat Lembaga Kerja Sama Tripartit bertempat di Kantor Disnakertrans jl.Mayjen sutoyo No.48 Subang 03./11/.2015
Pertemuan dihadiri oleh, Bunyamin Perwakilan Apindo : Nelson SP, S.Sos (Wakil Ketua II Tripartit), Nisfu. S, Dian. W, Djurnanto CH, ToTok Busi T serta Perwakilan dari Amir (Wakil Ketua III Tripartit / KSPSI) Serikat Utama Kertadin (SPN), Suwira (FSPMI), Suherman (KSBSI), Rahmat Saputra (FSBP - Kasbi).
Yang mana membahas tentang KHL (Kebutuhan Hidup Layak) para pekerja/buruh. dan Perda Pro buruh
UMK Kab.Subang yang mengacu kepada UMJU (Upah Minimum Jenis Usaha) yg nantinya akan direkomendasikan di DPKab (Dewan Pengupahan Kabupaten).
UMJU I contohnya : pertanian, peternakan, perbankan, asuransi, jasa playanan publik terdiri dar i: Tol, PLN, pos, kereta api dan telekomunikasi, Hotel kelas Melati dll.
UMJU II contohnya : jasa pleyanan pedidikan, jasa pelayanan kesehatan, jasa angkutan ekspedisi, Hotel berbintang, industri enginering/manufaktur/elektronik,
UMJU III contohnya : rokok, makanan dan minuman bskala nasional, industri bubur kertas, prusahaan energi ptambangan listrik dan air, jasa kontruksi gedung dll.
Supaya dikaji lagi tentang adanya resiko terhadap pekerjaan yg mengandung bahan kimia.
Dikuatkan dengan Berita Acara hasil Rapat pertemuan anggota LKS Tripatit Kab. Subang periode tahun 2014 - 2017 : Penentuan kerangka Upah Minimum jenis usaha tahun 2016 berdasarkan Umju yang lama (tahun 2015)&^kajian analisis dari Homogenitas Perusahaan, Pertumbuhan Ekonomi (sumber dari BPS, Disperindagsar, Bappeda dan BPMP Kab. Subang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar